Sejumlah Pejabat Seruyan Diperiksa Terkait Korupsi Sentra IKM

0
849
Foto: Kasi Intel Kejari Seruyan Karyadie saat diwawancarai

BERITASERUYAN.COM- Skandal korupsi pembangunan sentra Industri Kecil Menengah (IKM) oleh Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Seruyan di Desa Sungai Undang, Kelurahan KP II, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan melibatkan pejabat-pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan.

Adapun nilai proyek tersebut adalah Rp 50 miliar rupiah serta ditambah dana sharing dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 senilai Rp 600 juta rupiah. Oleh karena itu, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan terus menerus melakukan penyelidikan terhadap 22 orang saksi yang di dalamnya termasuk pejabat.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Seruyan Karyadie mengungkapkan, selama pengembangan kasus korupsi sentra IKM tersebut, pihaknya telah memeriksa beberapa pejabat di dinas terkait untuk diperiksa keterlibatannya dalam kasus tersebut.

“Tentunya, kami telah memeriksa pejabat-pejabat di lingkungan Pemkab Seruyan untuk dimintai keterangan, seperti Kepala Diskoperindag Seruyan, serta beberapa pejabat di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Seruyan untuk mendapatkan informasi lebih dalam lagi,” katanya, Senin (8/1).

Untuk diketahui bersama, dalam kasus pembangunan sentra IKM tersebut Kejari Seruyan berhasil menahan satu tersangka EFS dengan hasil temuan dana sebesar Rp 2,5 miliar rupiah. (Ys)

M.Yadi
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments