BERITASERUYAN.COM- Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Hj. Nunu Andriani menyampaikan Laporan Kinerja Penjabat Kepala Daerah Triwulan Pertama periode 25 September 2023 sampai dengan 25 Desember 2023 di Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, Jakarta, Selasa (09/01/2024).

Dalam menyampaikan laporannya, Pj. Bupati Hj Nunu Andriani memaparkan sejumlah capaian kinerja yang telah dilakukannya dalam kurun waktu menjabat selama tiga bulan pertama di hadapan Tim Evaluator dari Kemendagri.

“Kegiatan ini dilakukan untuk evaluasi atas capaian kinerja kita di triwulan pertama, dan alhamdulillah apa yang kita laporkan sudah sesuai dengan 106 indikator penilaian, tinggal nanti lebih pendalamannya lagi di triwulan berikutnya,” kata Pj. Bupati.

Atas pemaparan laporan capaian kinerja yang disampaikan Pj. Bupati Pulang Pisau, Tim Evaluator Kemendagri memberikan tanggapan, saran, masukan dan rekomendasi, terutama terhadap capaian 10 indikator prioritas atas implementasi arahan Bapak Presiden RI, yaitu inflasi, stunting, BUMD, layanan publik, pengangguran, kemiskinan ekstrem, kesehatan, serapan anggaran, kegiatan unggulan dan perijinan.

“Saran masukan yang diberikan Tim Evaluator akan segera kita tindak lanjuti, karena memang ini untuk kebaikan juga pembangunan di Kabupaten Pulang Pisau,” kata Hj. Nunu.
Lebih lanjut dirinya menyatakan, akan mengimplementasikan saran masukan tersebut melalui Perjanjian Kinerja dengan Kepala Perangkat Daerah, artinya apa yang menjadi rekomendasi dari Tim Evaluator, melalui OPD terkait segera ditindaklanjuti.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 tahun 2023, Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melaksanakan evaluasi kinerja atas pelaksanaan tugas Penjabat (Pj) Kepala Daerah.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments