BERITASERUYAN.COM- Polisi Resor (Polres) Seruyan menggelar rilis kasus duel maut yang berujung pembunuhan yang terjadi antara R.L.D alias R (44) dengan H (39) di Pos Security Pondok 1, Kebun SAYE PT Adi Tunggal Mahajaya, Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Minggu (17/23) lalu.
Kapolres Seruyan AKBP Priyo Purwanto didampingi Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Iptu Markus L.A Panjaitan dan KBO Satreskrim Polres Seruyan memimpin langsung kegiatan rilis yang digelar di Markas Polres (Mapolres) Seruyan, Kamis (21/23).
Dalam rilisnya, AKBP Priyo Purwanto menjelaskan, bahwa duel maut antara R dengan H yang menyebabkan H meninggal dunia akibat tebasan di leher baru diketahui setelah pelapor yang berada di Pos Satpam Kantor Besar SAYE mendapat informasi bahwa ada yang terkena tebasan.
“Setelah mendengar hal tersebut, pelapor berangkat ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Setibanya di TKP, pelapor melihat H sudah tersungkur tidak jauh dari pos security tersebut,” katanya, Kamis (21/23).
AKBP Priyo Purwanto juga mengungkap, bahwa sebenarnya R dan H memiliki hubungan kekeluargaan. Hal tesebut dipastikannya, ketika dirinya berkunjung ke keluarga korban untuk berbelasungkawa.
“Masih ada kaitan keluarga. Begitu kata dari kaka almarhum. Oleh karena itu, kami masih mendalami kasus ini,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang telah diamankan oleh Polres Seruyan, yaitu dua bilah senjata tajam (sajam) jenis mandau sepanjang 60 cm, satu buah sarung sajam berwarna cokelat, satu lembar baju kaos warna biru, satu lembar kaos warna abu-abu, satu lembar celana jeans, dan sepasang sandal.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, R dikenakan pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 354 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun penjara. (Ys)