BERITASERUYAN.COM-Sejak diumumkannya status tersangka terhadap dua terduga pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan Senin (11/12) lalu. Hingga saat ini kedua terduga pelaku tersebut belum dilakukan penahanan oleh Kejari Seruyan.
Kasi Intel Kejari Seruyan Karyadi mengungkapkan saat ini pihaknya belum melakukan penahanan terhadap dua pelaku tersebut dikarenakan masih ada hal yang perlu dilengkapi sehingga pihaknya harus kembali menggali dan melengkapi keterangan sejumlah saksi dari dua kasus itu.
Menurutnya, nantinya akan dilakukan pemanggilan oleh Kejari Seruyan terhadap kedua tersangka tersebut” Kita masih melengkapi yang perlu dilengkapi,” ujarnya.
Ditanyakan kemungkinan ada keterlibatan para pelaku lainnya seperti dari pihak dinas terkait tentunya bisa saja memungkinkan dan tentunya nantinya akan terus dikembangkan.” Bisa saja ada pelaku lainnya kita masih dalami dulu,” ujarnya. (hen)