BERITASERUYAN.COM- Dalam pengembangan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan sentra Industri Kecil Menengah (IKM) yang melibatkan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Seruyan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan memeriksa 22 orang saksi dalam kasus tersebut.
Kepala Kejari Seruyan Hamdani mengatakan, sejak penyidikan dilakukan pada bulan Juni tahun 2023, pihaknya telah memanggil 22 orang saksi terkait tipikor sentra IKM dan menetapkan satu orang tersangka berinisial EPS yang berperan sebagai penyedia jasa konstruksi.
“Sejauh ini, kami telah memeriksa 22 orang saksi terkait kasus tipikor sentra IKM di Kabupaten Seruyan. Adapun besaran anggaran pembangunan sentra IKM tersebut berjumlah Rp 10.985.000.000, rupiah dengan kerugian negara mencapai Rp 2,5 miliar rupiah,” katanya, Rabu (13/12).
Untuk mendapatkan kejelasan dari Diskoperindag Seruyan sebagai penyelenggara pembangunan sentra IKM, awak media mencoba mengkonfirmasi Kepala Diskoperindag Seruyan Primermen demi kepentingan keterbukaan informasi kepada publik.
Namun demikian, hingga berita ini ditayangkan, Kepala Diskoperindag Seruyan enggan memberikan komentar terkait kasus tipikor pembangunan sentra IKM tersebut dan memilih bungkam. (Ys)