BERITASERUYAN.COM- Kejaksaan Negeri (Kajari) Seruyan secara resmi menetapkan satu orang tersangka berinisial EPS dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan sentra Industri Kecil Menengah (IKM) di Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan.
Kepala Kejari Seruyan Gusti Hamdani mengatakan, dalam proses penyidikan yang dilakukan Kejari Seruyan terkait pembangunan sentra IKM oleh Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Seruyan pada tahun 2021 yang lalu.
“Dalam kasus sentra IKM, kami telah memiliki dokumen-dokumen tertulis pendukung dan saksi-saksi serta tenaga ahli seperti tenaga ahli fisik bangunan dan tenaga ahli kerugian negara. Dan, oleh karena itu, dalam proses penyidikan yang kami lakukan, kami telah menetapkan satu orang tersangka,” katanya, Senin (11/12).
Hamdani menyampaikan, Kajari Seruyan menemukan nominal anggaran pembangunan sentra IKM tersebut mencapai Rp 10.985.000.000, rupiah serta kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 2,5 miliar rupiah.
“Dalam kasus pembangunan sentra IKM tersebut, EPS ini berperan sebagai penyedia jasa konstruksi. Jadi, dari nominal anggaran pembangunan sentra IKM sebesar Rp 10.985.000.000, rupiah tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 miliar rupiah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hamdani menegaskan, bahwasanya kasus ini dalam tahap penyidikan oleh Kejari Seruyan, sehingga tidak menutup kemungkinan tersangka akan terus bertambah termasuk pejabat-pejabat di Bumi Gawi Hatantiring. (Ys)