BERITASERUYAN.COM- Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM Kuala Pembuang Kabupaten Seruyan memerlukan bantuan atau pendampingan penanganan masalah hukum bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan.
Hal tersebut dibuktikan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara PDAM dengan Kejari Seruyan pada Selasa (28/11) lalu.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Bahrun Abbas menegaskan, dengan adanya kerja sama tersebut dapat menguatkan sinergi antara kedua belah pihak.
“Penandatanganan ini menjadi solusi untuk membantu PDAM dalam penanganan masalah hukum untuk program-program seperti penanganan sanksi masalah tunggakan rekening air,” katanya, Rabu (29/11).
Bahrun berharap, semoga kedepannya program-program PDAM Kabupaten Seruyan dapat berjalan dengan baik dengan adanya sinergi bersama Kejari Seruyan. (Ys)