BERITASERUYAN.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan menegaskan Perusahaan Besar Swasta (PBS) berbasis Hutan Tanam Industri (HTI) PT Borneo Insan Sejahtera (BIS) di wilayah Desa Pematang Limau dan Desa Tanjung Rangas, Kecamatan Seruyan Hilir harus menyelesaikan hak masyarakat.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Bahrun Abbas mengatakan, salah satu tujuan dari investasi adalah mensejahterakan masyarakat dan tali asih merupakan salah satu upaya bersama untuk mewujudkan hal tersebut.
“Oleh karena itu, kami menegaskan, bahwa PT BIS atau PBS manapun di Kabupaten Seruyan wajib memenuhi hak masyarakat. Dan dalam masalah ini, harusnya dapat diselesaikan di awal,” katanya, Senin (27/11).
Menurut Bahrun Abbas, tim-tim verifikasi dan penyelesaian klaim yang sudah dibentuk oleh Pemerintah Desa (Pemdes) dan Kecamatan Seruyan Hilir seyogyanya dapat mengakomodir pihak-pihak masyarakat yang memang memiliki hak dan jasa.
“Kami berharap, tim-tim verifikasi yang bekerja selama ini untuk dapat mengakomodir pihak-pihak masyarakat yang memang memiliki hak dan jasa serta yang mengklaim agar tidak terjadi suatu hal yang tak diinginkan,” pungkasnya. (Ys)