BERITASERUYAN.COM- Anggota Komisi B DPRD Palangka Raya, HM Khemal Nasery mengatakan, bahwa penyelesaian permasalahan sengketa tanah harus kembali pada supremasi hukum.
Ia mengatakan, bahwa perlunya mengutamakan supremasi hukum dalam penegakkan dan penyelesaian persoalan sengketa tanah atau lahan di Kota Palangka Raya.
“Perlu mengedepankan supremasi hukum atau kembalikan ke ranah hukum dalam menyelesaikan setiap persoalan lahan atau tanah. Ini untuk pembuktian siapa yang berhak memiliki bukti kepemilikan lahan yang sah,” katanya beberapa waktu lalu.
Dirinya berpendapat, bahwa pentingnya lembaga hukum yang sudah ada digunakan dalam memutuskan berbagai persoalan yang menyangkut lahan atau tanah. Terlebih kalau dalam persoalan itu ada hak-hak yang sama, terutama terkait bukti kepemilikan.
“Maka yang bisa memutuskan adalah pihak lembaga hukum. Seperti institusi pengadilan yang selama ini memiliki kekuatan untuk melakukan pengujian. Sementara lewat lembaga hukum ini juga yang bisa memberikan keputusan tegas. Sebut saja ketika ada pihak-pihak yang kerap mengklaim tanpa bukti yang jelas, maka bisa diberikan efek jera,” ujarnya.
Karena menurutnya, persoalan lahan atau tanah yang berlarut-larut dapat mempengaruhi iklim investasi. Itu dikarenakan para pengusaha atau investor menjadi enggan menanamkan modal maupun berinvestasi di berbagai bidang, karena tidak adanya kepastian.
“Maka itu usul saya, hal-hal yang berkenaan dengan persoalan lahan atau tanah ini, berpulang kepada supremasi hukum. Semua pihak wajib menaati dan menghormati hukum,” jelasnya. (aul)