BERITASERUYAN.COM- Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) akan melaksanakan program dan kegiatan untuk mempercepat penurunan stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting.
Dimana didalamnya disebutkan bahwa untuk pelaksanaannya, pemerintah daerah harus menindaklanjuti tentang pembentukan SK tim percepatan penurunan stunting (TPPS) tingkat Kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan.
Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis mengatakan bahwa Pemkab Barito Utara telah mengeluarkan SK tim percepatan penurunan stunting Kabupaten Barito Utara. Adapun komposisi dan susunan tim keanggotaan mengikuti ketentuan yang sudah diatur dalam Perpres 72 tahun 2021.
“Langkah-langkah strategis yang akan dilaksanakan oleh Pemkab Barito Utara dalam rangka percepatan penurunan stunting adalah sesuai dengan yang tertuang dalam Perpres 72 tahun 2021 adalah pendampingan calon pengantin, pendampingan ibu hamil, pendampingan ibu pasca persalinan, pendampingan anak usia 0-59 bulan,” kata Pj Bupati, Selasa (14/11/2023) di aula Setda Lantai I.
Pemkab Barito Utara melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memberikan bantuan “PMT” (pemberian makanan tambahan) kepada keluarga beresiko stunting yang ada di wilayah Kabupaten Barito Utara dengan harapan baduta dan balita yang terindikasi stunting mendapatkan asupan gizi seimbang dan kedepannya tidak ditemukannya kasus stunting di wilayah Barito Utara.
“Untuk itu mari kita bersama-sama menjaga dan membangun wilayah kita kabupaten Barito Utara agar terhindar dari adanya kasus stunting, sehingga SDM di daerah kita menjadi sehat dan unggul menuju indonesia emas tahun 2045, sesuai yang di harapkan kita bersama,” kata Pj Bupati. (ad1)