BERITASERUYAN.COM- Sebelumnya pada Kamis (9/11/2023) Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis melantik dan mengambil sumpah janji Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Pendreh Kecamatan Teweh Tengah, pada Jumat tanggal 10 November 2023, Pj Bupati Barito Utara melantik Penjabat (Pj) Kepala Desa Jamud Kecamatan Teweh Timur, di aula Balai Desa setempat.
“Saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara, menyampaikan turut berduka-cita yang mendalam kepada keluarga almarhum bapak Sunar dan kepada Pemerintah Desa serta masyarakat Desa Jamut, dengan telah berpulangnya almarhum bapak Sunar yang telah mendahului kita sekalian,” kata Pj Bupati Muhlis.
Pj Bupati Muhlis pada kesempatan itu menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas dharma bakti dan pengabdian almarhum, dalam memimpin dan membangun Desa Jamut dengan kedudukannya sebagai kepala desa.
Namun demikian kata Muhlis, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan agar tetap terjadi kesinambungan roda pemerintahan di Desa Jamut, maka dilakukan pengangkatan penjabat kepala desa yang di angkat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Daerah sampai dilantiknya Kepala Desa Antar Waktu hasil musyawarah desa.
“Penjabat kepala desa mempunyai tugas, fungsi dan kewenangan yang sama dengan kepala desa yang dipilih langsung oleh masyarakat desa. Penjabat kepala desa harus mampu melanjutkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa, yang telah dijalankan oleh kepala desa sebelumnya,” kata Pj Bupati Muhlis. (AD1)