BERITASERUYAN.COM- Tim Satuan Reserse (Satres) narkoba Polisi Resor (Polres) berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang lelaki yang membawa narkoba di Jalan Antang Patahu, persisnya di depan Pos 2 PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) I, Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Minggu (15/10).
Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H. yang turun langsung ke lapangan bersama Kasat Narkoba Iptu Dwi Tri Yanto, S.I.P. mengatakan, Polres Seruyan berhasil mengamankan tersangka berinisial Y yang membawa enam (6) paket narkotika jenis sabu golongan I yang diduga sabu dengan berat kotor 57,34 gram dan satu (1) linting ganja dengan berat kotor 1,62 gram.
“Benar, pada Minggu (15/10) kami berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial Y yang diduga membawa sabu dan ganja di Jalan Antang Patahu, persisnya di depan Pos 2 PT HMBP I,” katanya saat dikonfirmasi awak media Beritaseruyan.com, Selasa (17/10).
AKBP Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H. mengungkapkan, penangkapan ini merupakan hasil penjaringan Satres Narkoba Polres Seruyan setelah lima (5) orang dari 20 orang yang ditahan oleh Polres Kotawaringin Timur (Kotim) pasca konflik di PT HMBP I beberapa waktu yang lalu positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
“Kasus ini sedang dalam tahap penyidikan. Kepada masyarakat Kabupaten Seruyan, saya menghimbau agar menjauhi narkoba karena akan merusak masa depan bangsa dan negara. Perbanyaklah kegiatan-kegiatan positif agar terhindar,” pungkasnya. (Ys)