BERITASERUYAN.COM- Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis mengatakan bahwa sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga desa yang membahas dan menyepakati peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan pemerintah desa juga berperan penting dalam perencanaan pembangunan desa.
“Mengingat tugas dan fungsi dari BPD sebagai salah satu pilar pemerintahan desa, maka kekosongan keanggotaan badan permusyawaratan desa yang dikarenakan pengunduran diri dan pemberhentian anggota sebelumnya, harus segera diisi melalui mekanisme pengganti antar waktu, seperti yang telah kita laksanakan dan kita resmikan hari ini,” kata Pj Bupati Muhlis, di aula BappedaLitbang, Senin (16/10/2023).
Dikatakan Pj Bupati Muhlis dengan diresmikannya keanggotaan BPD pengganti antar waktu ini, Pj Bupati minta BPD agar segera melaksanakan rapat BPD untuk membentuk struktur kelembagaan BPD, sehingga BPD dapat berfungsi sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Pada kesempatan tersebut juga Pj Bupati menyampaikan atas nama pribadi dan atas nama Pemerintah Kabupaten Barito Utara, menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas dharma bakti dan pengabdian yang telah diberikan oleh saudara bachtiar selama menjabat sebagai Pj Damang Kepala Adat Kecamatan Teweh Selatan. Dikatakan Pj Bupati, Damang Kepala Adat adalah pimpinan adat tingkat kecamatan yang berwenang menegakan hukum adat dayak dalam satu wilayah adat. (AD1)