BERITASERUYAN.COM- Gijik, salah seorang warga Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan dinyatakan meninggal dunia pasca konflik antara warga setempat dengan PT Hamparan Masawit Bangun Persada (PT HMBP) I, Sabtu (7/10).
Konflik tersebut akhirnya sampai ke Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia (RI), sehingga membuat Komnas HAM RI membuat pernyataan publik terkait permasalahan tersebut.
Berdasarkan pada Keterangan Pers Nomor 61/HM.00/X/2023 yang dikeluarkan di Jakarta, 8 Oktober 2023, Komnas HAM secara proaktif tengah melakukan pemantauan konflik antara warga Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan dengan PT HMBP sejak September 2023.
Komnas HAM melalui Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing mencatat, terdapat enam poin dalam pernyataan sikap Komnas HAM atas kejadian tersebut.
Pertama, menyampaikan keprihatinan dan dukacita atas peristiwa tersebut. Kedua, menyesalkan tindakan kekerasan yang mengakibatkan adanya korban meninggal dunia dan luka berat. Ketiga, Komnas HAM akan melakukan penyelidikan atas insiden kekerasan yang terjadi di Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya.
Selanjutnya keempat, meminta Kapolda Kalimantan Tengah untuk melakukan penegakan hukum terhadap anggota kepolisian. Kelima, meminta pihak Polda Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten Seruyan serta seluruh masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif. Dan, keenam, mendorong semua pihak untuk tidak melakukan kekerasan serta mengutamakan dialog untuk mencari solusi atas permasalahan ini.
Komnas HAM juga berharap, agar semua pihak mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan serta penghormatan terhadap HAM. (Ys)