BERITASERUYAN.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) menyebut akan mengupayakan plasma yang diberikan oleh Perusahaan Besar Swasta (PBS) berbasis perkebunan kelapa sawit kepada masyarakat desa binaannya menjadi Surat Hak Milik (SHM).
Menurut Kadis DKPP Albidinnor, hal tersebut penting mengingat banyaknya masalah yang terjadi pada koperasi plasma di wilayah setempat sehingga merugikan banyak pihak, terkhusus masyarakat penerima plasma.
“Oleh karena itu, kami mulai menyusun usulan untuk mengubah plasma menjadi SHM, sehingga kedepannya hal tersebut dapat meminimalisir permasalahan di koperasi plasma di daerah kita,” katanya, Selasa (13/9).
Lebih lanjut, dirinya berpendapat, dengan diubah menjadi SHM, maka masyarakat dapat mengurus plasmanya sendiri, meskipun PBS mulai melakukan replanting.
“Tentu saja, hal tersebut membutuhkan perjuangan yang panjang. Akan tetapi, kita dapat melakukannya, sehingga kedepannya masyarakat mendapatkan dampak ekonomi berkelanjutan,” pungkasnya. (Ys)