BERITASERUYAN.COM–Sehubungan akan berakhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati periode 2018-2023 DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar Rapat Paripurna tentang pengumuman pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Mua masa jabatan tahun 2018-2023 di ruang paripurna gedung DPRD Kabupaten Murung Raya, Senin (7/8/23).
Pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil bupati dikarenakan masa jabatannya kurang dari satu bulan lagi dengan dipimpin oleh Ketua DPRD Mu Dr Doni SP, M.Si didampingi Waket I dan Waket II Likon dan Rahmanto Muhidin serta turut dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Mura, Forkopimda serta Anggota DPRD Mura, Sekda dan undangan lainnya.
Pelaksanaan Rapat Paripurna ini merupakan implementasi dari Undang-undang nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintah daerah pasal 79 ayat (1).“Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan maka DPRD Kabupaten Murung Raya melaksanakan Rapat Paripurna mengumumkan pemberhentian bupati dan wakil bupati Murung Raya periode 2018 – 2023,” kata Doni.
Acara dilanjutkan dengan penyerahan dan penandatanganan berita acara oleh Bupati, Perdie M Yoseph, Ketua DPRD Mura serta unsur pimpinan DPRD disaksikan oleh tamu undangan yang hadir. (AD1)