BERITASERUYAN.COM- Persoalan akta tanah di sekolah SMPN 1 Seruyan Hilir Timur (SHT) kini menjadi polemik khususnya bagi lingkungan sekolahan tersebut.
Pasalnya, menurut keterangan Kepala Sekolah SMPN 1 SHT, semenjak sekolahan tersebut berdiri hingga sekarang ini, pihak sekolah belum pernah menerima bentuk fisik akta atau sertifikat dari tanah sekolahan tersebut.
Menyikapi persoalan ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan akan membawa ke lembaga DPRD dan sebagai tindak lanjut akan mengkoordinasikan dengan dinas terkait.
“Terkait permasalahan tidak adanya akta tanah di sekolah SMPN 1 SHT ini kita akan bawa ke DPRD, dan akan kita tindak lanjuti nanti, kita akan koordinasikan kepada dinas terkait,” kata Anggota DPRD Seruyan Argiansyah saat reses di Desa Pematang Panjang belum lama ini.
Menurutnya Argiansyah, kemungkinan akta tanah tersebut saat ini berada di Kotawaringin Timur (Kotim), mengingat sekolah tersebut sudah berdiri sebelum pemekaran kabupaten, dan Seruyan pada saat itu masih ikut Kotim.
“Jangan-jangan akta tanah itu ada di Kotim, karena sekolah ini kan berdirinya sudah lama sebelum pemekaran kabupaten, dan dari dinas terkait tidak mengambil akta ini ke Kotim,” katanya.
Keberadaan akta tanah dari sebuah instansi menurutnya sangat penting, terutama bagi sekolah untuk menerima fasilitas maupun bantuan dn lain sebagainya dari pemerintah provinsi dan pusat.
“Melihat pentingnya akta ini, maka dari itu kami akan upayakan persoalan bisa terselesaikan, dari sekolahan tersebut bisa mendapatkan akta tanah itu,” tandasnya. (red)