Foto: Sekda Seruyan saat membuka kegiatan uji publik raperta pajak daerah dan retribusi, di Aula Bapenda Seruyan

BERITASERUYAN.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan menggelar kegiatan uji publik Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah tahun anggaran 2023 pada Kamis, (13/7).

Acara tersebut digelar di Aula Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kabupaten Seruyan dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Djainuddin Noor serta diikuti oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di wilayah setempat.

Djainuddin Noor dalam sambutannya mengatakan, pelaksanaan restrukturisasi daerah dilakukan dengan tujuan menyelaraskan objek pajak antara pajak pusat dan pajak daerah guna menghindari duplikasi pemungutan pajak, menyederhanakan administrasi perpajakan sehingga manfaat yang diperoleh lebih tinggi dibandingkan dengan biaya pemungutan, memudahkan pemantauan pemungutan pajak terintegrasi oleh daerah, dan mempermudah masyarakat dalam kewajiban kewajiban perpajakan, sekaligus mendukung kemudahan berusaha dengan adanya simplifikasi administrasi.

“Tujuan-tujuan tersebut menunjukan peran Pendapatan Asli Daerah atau PAD dalam struktur pendapatan daerah sangatlah penting. Pertumbuhan PAD mencerminkan kemandirian suatu daerah dalam membiayai pembangunan,” katanya, Kamis (13/7).

Lebih lanjut, Ia menambahkan, hal tersebut sejalan dengan otonomi daerah yang tertuang dalam Undang-Undang (UU).

Pada kesempatan yang sama Djainuddin Noor berharap, melalui kegiatan uji publik tersebut dapat menghasilkan rumusan-rumusan kebijakan yang menjadi solusi dan langkah strategis bagi peningkatan pendapatan daerah, khususnya PAD Kabupaten Seruyan. (Ys)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments