BERITASERUYAN.COM- Maraknya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersikap indisipliner membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan mengambil tindakan tegas yakni, melakukan pemecatan secara resmi 27 oknum ASN di wilayah setempat.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seruyan mengatakan, 27 oknum ASN yang dipecat tersebut telah melakukan pelanggaran berat yang telah ditetapkan dalam regulasinya.
“Terkait kedisiplinan, pemerintah sebenarnya sudah menegaskan akan menindak tegas oknum ASN yang mangkir dari jam kerja dan sebagainya atau yang kita sebut sebagai sikap indisipliner. Oleh karena itu, dalam periode tahun 2022 hingga bulan Juni 2023, kami telah memecat 27 oknum ASN,” katanya, Kamis (6/7).
Agus menjelaskan, dasar pemecatan tersebut berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjelaskan tiga poin penting yang harus menjadi acuan bagi ASN yakni disiplin ringan, disiplin sedang, disiplin berat.
“Oknum-oknum ASN yang dipecat itu mayoritas melakukan pelanggaran disiplin berat yang tidak bisa ditolerir lagi, sehingga harus diberi pelajaran. Salah satu contoh disiplin berat itu ialah ketika oknum ASN tidak hadir selama 10 hari berturut-turut tanpa kejelasan,” ujar Agus.
Lebih lanjut, ia berharap, dengan adanya pemecatan ini dapat menjadi pelajaran bagi semua ASN di Bumi Gawi Hatantiring agar lebih disiplin dalam bekerja, mengingat tugas dan fungsi ASN adalah membantu pemerintah membangun dan memajukan daerah. (Ys)