BERITASERUYAN.COM- Kebakaran hutan dan lahan atau karhutla mengalami peningkatan sebesar 29 persen dari tiga tahun sebelumnya, itulah menjadi dasar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan untuk menghimbau kepada masyarakat, terkhusus petani agar tidak membakar lahan untuk bertani dan sebagainya.
Melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkaitnya, Pemkab Seruyan akan menindak tegas siapa saja yang ketahuan membuka lahan dengan cara dibakar, karena hal tersebut akan berdampak buruk bagi lingkungan hidup, terkhusus kesehatan manusia.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Seruyan Albidinnor mengatakan, dalam Undang-Undang (UU) PPLH Nomor 32 Tahun 2009 tentang membuka lahan dengan cara membakar diperbolehkan dengan persyaratan tertentu. Adapun ancaman pidana bagi yang melakukan pembakaran lahan adalah penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara Rp 3 miliar hingga Rp 10 miliar.
“Tidak henti-hentinya kami mensosialisasikan masalah karhutla ini, dibantu oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seruyan. Oleh karena itu, kami menghimbau kepada masyarakat, terkhusus petani untuk segera berpindah metode pertanian menjadi modern,” katanya, Senin (3/7).
Menurutnya, bertani dengan metode pertanian modern dapat memberikan dampak baik bagi perekonomian masyarakat serta ramah lingkungan. Oleh karena itu, pihaknya saat ini mulai menggencarkan metode pertanian modern tersebut kepada petani di Bumi Gawi Hatantiring.
Kendati demikian, ia berharap, sinergitas yang kuat dan solid untuk menjaga Kabupaten Seruyan tetap aman dari bencana karhutla sangat diperlukan, karena pada satu sisi karhutla juga dapat memberikan dampak bagi kegiatan sosial, pemerintahan, dan juga geliat perekonomian di daerah. (Ys)