BERITASERUYAN.COM- Dalam rangka memperingati hari anti narkoba (antik) sedunia, Polisi Resor (Polres) Seruyan berhasil meringkus tiga orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Seruyan.
Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K, M.H. melalui Wakapolres Seruyan Kompol Hendry, S.E. mengatakan, ada tiga tersangka masing-masing berinisial A (laki-laki) asal Kecamatan Danau Seluluk, S (laki-laki) asal Kecamatan Danau Sembuluh, dan N (perempuan) asal Kecamatan Batu Ampar.
“Upaya penangkapan tiga tersangka ini merupakan kegiatan operasi antik yang dilakukan Polres Seruyan yang dimulai pada tanggal 29 Mei sampai tanggal 22 Juni,” kata Kompol Hendry, S.E. dalam giat pemusnahan barang bukti (barbuk), Senin (26/6).
Kompol Hendry, S.E. menambahkan, adapun jumlah narkoba golongan I jenis sabu yang berhasil diamankan pihaknya ialah 23,69 gram.
“Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 junto Pasal 112 dengan ancaman hukuman minimal lima (5) tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Ys)







