BERITASERUYAN. COM- Unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan Polda Kalteng berhasil mengamankan pelaku penipuan berinisial UB (44) yang berkedok ingin mengenalkan korban kepada seorang perempuan sehingga korban tergiur. Senin (19/06/2023) Sore.

Pelaku menipu korbannya dengan dalih mengenalkan kepada seorang perempuan yang berada di Kuala Pembuang Dua dan meminta sejumlah uang berkali – kali dengan alasan memenuhi kebutuhan si perempuan, setelah dimintai uang berkali – kali, korban menanyakan keberadaan perempuan tersebut dan meminta untuk dipertemuman namun pelaku tak kunjung mempertemukan korban dengan mawar.

Setelah dicek, alamat yang di sebutkan pelaku tidak ada perempuan yang akan dikenalkan kepada korban atau alamat palsu, merasa dirugikan dan ditipu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Seruyan.

Setelah menerima laporan Unit Resmob langsung melakukan penyelidikan dan pelaku ketangkap di Jl. Datuk H. Samudin Desa Sei Perlu RT.002 / RW.001 Kec. Seruyan Hilir Kab. Seruyan Prov. Kalteng, setelah dilakukan penangkapan pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Seruyan untuk dilakukan interogasi dan pelaku mengakui bahwa telah melakukan aksi penipuan tersebut.

Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan IPTU I Wayan Wiratmaja Swetha, S.T.K., S.I.K., M.H. Mengatakan bahwa saat ini pelaku sudah berada di mapolres Seruyan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk pelaku saat ini sudah berhasil kami amankan dan sudah berada di Polres Seruyan, dan pasal yang disangkakan kepada pelaku berupa pasal 378 KUHPidana tentang penipuan, selanjutnya akan kami proses sesuai Undang-Undang” ungkapnya. (AVTR).

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments