KUALA PEMBUANG- Resmob Satreskrim Polres Seruyan Polda Kalimantan Tengah kembali berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penipuan SA (37), Kamis (15/6) malam.
Kejadian ini bermula pada hari Minggu tanggal 4 Juni 2023 pada saat Dhiga yang merupakan korban mendapat pesan WhatsApp (WA) yang mengaku Kepala Desa Cempaka Baru, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, yang isinya ingin meminjam uang sebesar 3 juta rupiah dengan alasan untuk keperluan mendesak dan akan dikembalikan secepatnya disertai dengan nomor rekening atas nama Jaitun.
Tidak menaruh curiga korban langsung mengirim sejumlah uang yang diminta pelaku, namun setelah itu nomor handphone yang mengaku Kades tersebut langsung tidak dapat dihubungi kembali karena sudah tidak aktif.
Selanjutnya korban bergegas menghubungi Kades Cempaka Baru untuk menanyakan perihal pesan WhatsApp yang diterimanya, namun Kades mengatakan tidak pernah meminta sejumlah uang yang dimaksud. Dan akhirnya karena korban merasa tertipu, korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Seruyan untuk ditindak lanjuti.
Setelah mendapat laporan tentang terjadinya tindak pidana penipuan tersebut anggota Resmob Polres Seruyan langsung melakukan giat penyelidikan, dan dari hasil informasi yang didapat diketahui bahwa pelaku penipuan tersebut berada di Desa Patai Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Selanjutnya anggota Resmob Res Seruyan berkoordinasi dengan Resmob Kotim dibantu anggota Polsek Cempaga bergerak untuk bersama-sama melakukan penangkapan terhadap pelaku dan pada hari kamis tanggal 15 Juni 2023, sekitar pukul 18.45 WIB, team berhasil mengamankan pelaku dirumah istri mudanya.
Kemudian sewaktu dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatanya atas dasar tersebut pelaku dibawa ke Polres Seruyan untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan IPTU I Wayan Wiratmaja Swetha, S.T.K., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Seruyan dan kasus ini masih dilakukan pendalaman oleh penyidik.
“Pelaku dan barang bukti sudah berhasil kami amankan di Polres Seruyan, kasus ini juga masih dalam proses penyidikan untuk menggali lagi motif pelaku melakukan hal tersebut, dan untuk pelaku disangkakan Pasal 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan imbuhnya. (Jib)