KUALA PEMBUANG- Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Seruyan Polda Kalteng berhasil mengamakan seorang pria paruh baya BJ (58) seorang guru agama di sala satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Seruyan Hilir Timur yang diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya yang masih dibawah umur, Sabtu (10/6) Siang.
Kejadian ini baru diketahui, Sabtu 27 Mei 2023 lalu saat pelapor yang merupakan ibu dari salah satu korban yang mendapatkan keterangan dari korban sebut saja Melati yang mengatakan sering dipegang dadanya oleh BJ yang merupakan gurunya saat di Ruang Kelas 6 SD.
Perbuatan tersebut dilakukan terduga pelaku sejak korban masih kelas 4 SD atau sekitar 2 tahun lalu sampai dengan tanggal 27 Mei 2023, namun korban baru berani menceritakan kepada pelapor saat korban telah lulus dari SD tersebut dan korban pun bercerita kepada pelapor bahwa banyak murid perempuan di SD tersebut yang mendapatkan perlakuan sama seperti yang dialaminya diantaranya sebut saja Bunga (10) , Mawar (12) Baru Lulus SD, Melati (9) dan Delima (9).
Perbuatan tersebut sering dilakukan terlapor saat proses belajar mengajar berlangsung, atas kejadian tersebut pelapor datang ke Polres Seruyan untuk melaporkan kejadian tersebut guna dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha, S.T.K., S.IK., M.H., mengatakan bahwa kasus ini sedang dalam proses penyidikan dan untuk pelaku sudah diamankan di Polres Seruyan.
“Untuk kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur sudah dalam proses penyidikan dan untuk pelaku sudah kita amankan di Polres Seruyan, pelaku dikenakan rumusan Pasal Pasal 82 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah dirubah pertama Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dirubah terakhir dengan Undang–Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang jo pasal 64 KUHPidana,” tandasnya. (jib)