BERITASERUYAN.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan klaim lahan masyarakat dengan PT Baratama Putra Perkasa (BPP), di Gedung Paripurna DPRD Seruyan, Senin (29/5).
Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo selaku pimpinan RDP menjelaskan, bahwa tugas dan fungsi lembaga perwakilan rakyat hanya memfasilitasi serta menjadi penengah dalam atas masalah yang dialami masyarakat. “Oleh karena itu, kami akan mendengarkan penjelasan dari masing-masing pihak yang bersengketa, baik dari masyarakat maupun dari perusahaan yang bersangkutan untuk menjelaskan dengan baik dan sebenar-benarnya,” katanya.
Diketahui, puluhan warga dari Desa Pematang Limau, Kecamatan Seruyan Hilir dan Desa Pematang Panjang, Kecamatan Seruyan Hilir Timur terlibat dalam sengketa atas lahan sejumlah 15.000 hektar yang masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT BPP.
Puluhan masyarakat tersebut tergabung dari beberapa Kelompok Tani (Poktan) Desa Pematang Panjang mengklaim bahwa PT BPP keliru memberikan tali asih kepada Poktan Desa Pematang Limau, karena tumpang tindih lahan. Sementara itu, Poktan Desa Pematang Limau menyebutkan bahwa Poktan Desa Pematang Panjang hanya bisa melayangkan tuduhan tanpa bukti yang kuat atas lahan tersebut. (Ys)