BERITASERUYAN.COM- Resmob Satreskrim Polres Seruyan Polda Kalteng berhasil mengamankan 3 pelaku tindak pidana curat (Pencurian dengan Pemberatan) sarang walet dengan pelaku berinisial SA (45), MF (30), dan SK (36). Jumat (26/05)
Kejadian ini bermula pada sekitaran awal bulan Mei tahun 2023 pada saat Sdri. Syariah selaku pelapor pulang kampung ke Medan kemudian Sdri. Syariah di telpon oleh Ibu Sdri. Syariah bahwa Gedung Wallet milik Sdri. Syariah yang berada di Jalan Ki Hajar Dewantara Kel. Kuala Pembuang II Kec. Seruyan Hilir Kab. Seruyan Prov. Kalteng telah di rusak oleh orang dan sarang burung wallet telah dicuri.
Kemudian pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 Sdri. FSN (22) selaku saksi datang kerumah Sdr. Syariah dan mengatakan bahwa Sdri. SA selaku terlapor 1 mengetahui siapakah yang melakukan pencurian terhadap gedung wallet milik Sdri. Syariah, selanjutnya setelah mengetahui hal tersebut Sdr. Syariah melaporakan kejadian tersebut ke Polres Seruyan guna proses lebih lanjut.
Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan IPTU I Wayan Wiratmaja Swetha, S.T.K., S.I.K., M.H. Mengatakan bahwa saat ini pelaku dan BB telah diamankan di Polres Seruyan dan kasus ini masih dilakukan pendalaman oleh Penyidik.
“Pelaku dan BB sudah berhasil kami amankan di Polres Seruyan, kasus ini juga masih dalam proses penyidikan untuk menggali lagi motif pelaku melakukan hal tsb, dan untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku ialah Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Pasal 363 Ayat (1) Ke – 4 dan Ke – 5 KUHPidana” imbuhnya. (*)