KUALA PEMBUANG- Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Djainuddin Noor mengharapkan kepada masyarakat Kabupaten Seruyan untuk memanfaatkan masa waktu pembebasan denda pajak kendaraan.
“Saya harap kepada masyarakat Seruyan yang masih ada tunggakan pajak agar memanfaatkan masa waktu pembebasan denda pajak kendaraan saat ini sebaik mungkin, supaya tertib administrasi berlalu lintas,” kata Sekda, Kamis (25/5).
Hal ini disampaikannya saat menghadiri sosialisasi di Aula Bupati Seruyan, Kamis (25/5) lalu, diantaranya sosialisasi tentang penghapusan data kendaraan bermotor sesuai Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Selanjutnya sosialisasi tentang tunggakan kendaraan dinas di Kabupaten Seruyan, pemberian keringanan atau pembebasan terhadap denda pajak kendaraan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak progresif dan tugas pokok dan fungsi jasa raharja.
Berkaitan dengan sosialisasi ini, Sekda Seruyan dalam arahannya juga mengaharapkan kegiatan sosialisasi ini nantinya bisa diterapkan sebaik mungkin sewaktu pelaksanaan di lapangan sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Mudahan-mudahan dengan adanya sosialisasi ini nantinya saat di lapangan bisa diterapkan dan tidak terjadi kesalahpahaman,” tandasnya.
Sementara itu Satlantas Polres Seruyan melalui halaman resmi facebooknya menginformasikan bahwa KB Samsat Kabupaten Seruyan telah membuka layanan pemutihan pajak kendaraan bermotor yakni berlaku mulai 17 Mei sampai dengan 31 Agustus 2023. (red)