Unit PPA Polres Seruyan Amankan Pemuda Pencabulan Anak Dibawah Umur

0
162
Pelaku FI (mengenakan baju dan topi bewarna cream) saat di bawa ke Polres Seruyan.

BERITASERUYAN.COM- Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Seruyan Polda Kalteng berhasil mengamankan seseorang pemuda FI (16) yang melakukan pencabulan anak dibawah umur sebut saja bunga (15), Jumat (19/5).

Penangkapan pelaku bermula setelah korban bercerita kepada ibunya perihal terjadinya persetubuhan dan perbuatan cabul yang dilakukan FI terhadap dirinya. Korban mengungkapkan bahwa FI mengajak dirinya ke rumah dan memaksa untuk melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul.

“Setelah mendengar hal ibu dari Korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Seruyan guna dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha, S.T.K., S.IK., M.H., Minggu (21/5).

Lebih lanjut Kasatreskrim Polres Seruyan mengatakan bahwa kasus ini sedang dalam proses penyidikan dan untuk pelaku sudah diamankan di Polres Seruyan.

Adapun untuk pasal yang disangkakan adalah sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) Dan Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah dirubah pertama Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dirubah terakhir dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. (red)

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments