Bejat! 3 Pemuda di Kuala Pembuang Cabuli Anak Dibawah Umur

0
636
Ketiga pelaku saat dibawa ke Polres Seruyan.

BERITASERUYAN.COM- Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Seruyan Polda Kalteng berhasil mengamakan 3 orang pemuda berinisial LA (23), UM (24), dan AS (29) yang melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur sebut saja Mawar, Selasa (9/5).

Aksi bejat ketiga pelaku tersebut diketahui bermula dari pelapor yang merupakan ibu dari korban dihubungi oleh anggota Polres Seruyan bahwa anaknya telah mengalami musibah perihal terjadinya persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dan sudah dibawa ke RSUD Kuala Pembuang.

Kejadian tersebut diketahui terjadi pada hari, Selasa (9/5) Pukul 00.20 WIB, di Kuala Pembuang. Setelah mengetahui hal tersebut ibu korban melaporkan kejadian itu ke Polres Seruyan guna dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan IPTU I Wayan Wiratmaja Swetha, S.T.K., S.IK., M.H., mengatakan bahwa kasus ini sedang dalam proses penyidikan dan untuk ketiga pelaku sudah diamankan di Polres Seruyan.

“Untuk kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur sudah dalam proses penyidikan dan untuk ketiga pelaku sudah kita amankan di Polres Seruyan, untuk pasal yang disangkakan adalah sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah dirubah pertama Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dirubah terakhir dengan Undang–Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana,” terangnya. (jib)

3 2 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments