BERITASERUYAN.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seruyan membeberkan beberapa syarat yang harus dipenuhi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di wilayah setempat.
Divisi Teknis KPU Seruyan Muhammad Abdiannoor menyebutkan, ada lima (5) syarat yang harus dipenuhi seorang Bacaleg yakni Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang asli, kemudian legalitas ijazah, surat keterangan kesehatan (jasmani, rohani, dan bebas narkoba), surat keterangan bebas pidana dari Pengadilan Negeri (PN), dan membuat surat pernyataan yang menyatakan bersedia bekerja penuh waktu.
“Kelima syarat tersebut akan masuk ke dalam tahap verifikasi berkas pencalonan Bacaleg. Apabila kelima syarat tersebut tidak bisa dipenuhi, maka Bacaleg diberi waktu untuk melakukan perbaikan,” katanya, Kamis (4/5).
Lebih lanjut, dirinya menambahkan, selama kelima hal tersebut terpenuhi tidak akan menjadi suatu masalah. Hal selanjutnya yang dapat menggagalkan seorang Bacaleg adalah dinamika dalam partai politik (parpol) itu sendiri.
“Jika kelima syarat terpenuhi, tidak akan menjadi masalah. Berbeda apabila terjadi dinamika politik di dalam tubuh parpol. Misalnya, partai ingin mengganti Bacalegnya dengan yang lain,” pungkasnya. (Ys)