Polres Seruyan Musnahkan 39 Paket Sabu Siap Edar

0
145
Foto: Kapolres Seruyan didampingi Wakapolres dan pihak terkait lainnya saat menggelar pemusnahan 39 paket Sabu di Polres Seruyan, Kuala Pembuang.

BERITASERUYAN.COM- Jajaran Polisi Resor (Polres) Seruyan menggelar giat pemusnahan 39 paket narkoba jenis shabu di halaman Kantor Polres Seruyan, Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.

Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K, M.H. mengungkapkan dalam konferensi pers bersama awak media, bahwa 39 paket Sabu tersebut bersumber dari dua orang tersangka yang berhasil diamankan Resnarkoba Polres Seruyan beberapa waktu yang lalu.

“39 paket barang haram tersebut merupakan milik dua orang tersangka EB (29) asal Medan, Sumatera Utara berjumlah 22 paket dengan berat 1,05 gram dan tersangka K alias HL (47) asal Banjar, Kalimantan Selatan yang menetap di Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah dengan berat 3,12 gram,” katanya, Jumat (28/4).

Pada kesempatan yang sama, dirinya menjelaskan, berdasarkan laporan dari tim yang bergerak cepat berhasil meringkus kedua tersangka di dua tempat berbeda di PT Gawi Bahandep Sawit Mekar (GBSM), yaitu tersangka EB di Perumahan Afdeling Walet (OW), Blok A5, Muara II, Kecamatan Seruyan Hilir. Sementara tersangka K alias HL di Perumahan Afdeling Nancy Baru Estate II nomor M14, Desa Jahitan, Kecamatan Seruyan Hilir.

“Penangkapan terhadap tersangka EB dimulai pada hari Sabtu (15/4) dan tersangka K alias HL pada Minggu (16/4), di dua perumahan karyawan PT GBSM seperti yang telah disebutkan,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dua pasal yakni Pasal 114 Ayat (1) tentang setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, memberi, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I pidana penjara paling singkat lima (5) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar, dan Pasal 112 ayat (1) tentang setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkoba golongan I bukan tanaman pidana penjara paling singkat empat (4) tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar. (Ys)

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments