Muara Teweh – DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar rapat paripurna II dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRD Barito Utara terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Barito Utara tahun angaran 2022, di gedung DPRD setempat, Jumat (28/4/2023).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini, dihadiri Wakil Ketua I dan Ketua II DPRD, Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, mewakili unsur FKPD, Sekda Muhlis, anggota DPRD, staf ahli bupati, asisten sekda, kepala perangkat daerah dan undangan lainnya.
Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukini mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 121 Peraturan DPRD Kabupaten Barito Utara Nomor 01 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD maka rapat paripurna ini telah memenuhi kourum, dimana dihadiri sebanyak 18 anggota DPRD Barito Utara.
Ia juga mengatakan bahwa secara nasional dalam hal menyingkapi Covid-19, saat ini kita semua dihadapkan pada masa transisi dari pandemi ke endemi, namun demikian kita semua patut tetap waspada dan berupaya mengatasi kembalinya penyebaran Covid-19.
“Untuk itu sebagai bentuk upaya kewaspadaan kita maka, setiap kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan. Oleh karena itu rekomendasi DPRD kabupaten Barito Utara terhadap LKPj Bupati Barito Utara tahun 2022 tidak dibacakan akan tetapi diserahkan oleh pimpinan DPRD kepada Bupati melalui wakil bupati Barito Utara,” ujarnya. (Hen)