BERITASERUYAM.COM- Unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan dibantu personel Resmob Polres Kobar berhasil menangkap MG (51) alias DA dijalan Iskandar Kel. Madurejo Kec. Arut Selatan Kab. Kotawaringin Barat Prov. Kalimantan Tengah pada Kamis (7/04/2023).

Terduga pelaku diketahui menggelapkan satu unit mobil milik Saslianur (27), warga Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.

“Setelah melakukan penyelidikan, pelaku berhasil kami tangkap,” ungkap Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha, S.T.K., S.I.K., M.H.

Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha menjelaskan Awal mulanya tanggal 23 Februari 2023 MG datang kerumah Saslianur untuk meminta ingin menjadi sopir travel, berhubung mobil saslianur ingin di oper kreditkan, dia pun menolak. MG mengatakan ingin mengambil operan kredit tersebut namun pemilik mobil tetap menolak tawaranya karena MG belum memiliki uang.

Lanjutnya, MG tetap bersikeras dan menawarkan kepada Saslianur bahwa biaya kredit mobil dan kerusakan akan ditanggung olehnya, mendengar hal tersebut Saslianur mau dengan tawaran tersebut.

Tanggal 24 Februari 2023 sekitar jam 21.00 Wib MG datang untuk membawa mobil yang sudah di sepakati, sampai tanggal 16 Maret 2023 Saslianur menghubungi MG melalui pesan Whatsapp bahwa mobil yang dia pakai akan ada orang yang mau mengoper kredit, sampai tanggal 20 Maret tidak ada jawaban dari MG bahkan nomor teleponnya sduah tidak aktif.

Atas kejadian tersebut karena mobil masih kredit dengan telah membayar uang muka dan angsuran selama 2 (dua) bulan, Saslianur mengalami kerugian kurang lebih Rp. 20.400.000,- (dua puluh juta empat ratus ribu rupiah). Kemudian pelapor membuat surat pengaduan ke Polsek Seruyan Hilir pada tanggal 21 Maret 2023 untuk meminta menindak lanjuti.

Barang bukti yang diamankan 1 (satu) lembar STNK, 1 (satu) lembar struk bukti transaksi Tanggal 24-03-2023, Pembayaran Cicilan, Cicilan OTO, Kode Bayar : 106212300098 dengan total Rp. 2.789.660; dan mobil merk Toyota Inova DA 1541 TCL.

Kini MG telah diamankan di Mapolres Seruyan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“MG dijerat dengan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutup Iptu. I Wayan. (hen)

1 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments