Anggota DPRD Seruyan Bejo Riyanto.

BERITASERUYAN.COM-  Roda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan kini menjadi perhatian berbagai kalangan khususnya jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan, pasalnya kurang lebih hampir satu bulan belakangan ini Bupati Seruyan tidak bisa mejalankan tugas seperti biasanya karena berhalangan sakit.

Seperti Anggota DPRD Seruyan Bejo Ryanto. Dia mengungkapkan, mengingat kondisi Bupati Seruyan yang saat ini sedang berhalangan karena sakit, maka roda pemerintahan harus berjalan sesuai aturan, hal tersebut bertujuan untuk mengantisipasi kepemimpinan yang ilegal.

“Terkait kondisi pemerintahan saat ini dengan berhalangannya Bupati karena sakit, saya harap pemerintahan tetap berjalan sesuai aturan dan tentunya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang peran dan fungsi wakil kepala daerah untuk memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah,” katanya, di Kuala Pembuang, Senin (27/3).

Melihat aturan tersebut lanjutnya, maka yang lebih berhak dalam memimpin roda pemerintahan di Bumi Gawi Hatantirng saat ini yakni adalah Wakil Bupati Seruyan. segala bentuk kegiatan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab Bupati Seruyan harus dilimpahkan kepada Wakil Bupati.

“Kita tidak ingin dengan tidak adanya Bupati saat ini terjadi manuver kepemimpinan yang tidak sesuai aturan, dan sama saja artinya kepemimpinan yang ilegal,” tegasnya.

Terkait hal ini dia juga berharap pihak rumah sakityang merawat Bupati Seruyan saat ini secepatnya memberikan surat pemberitahuan ke Pemerintah Kabupaten Seruyan tentang kondisi bupati saat ini. .

 “Surat pemberitahuan tersebut sangat penting untuk menerangkan apakah beliau sakit berhalangan tetap atau sakit berhalangan sementara, sehingga pemerintahan tetap berjalan sesuai aturan, karena aturan itu kan ada bermacam-macam, kalau berhalangan tetap bagaimana dan sebaliknya kalau berhalangan sementara bagaimana, sehingga tidak ada gonjang ganjing dimasyarakat yang mengatakan pemerintahan ini tidak sesuai aturan atau melanggar konstitusi,” pungkasnya. (Ys/red)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments