BERITASERUYAN.COM- Unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan berhasil membekuk seorang pelaku pencurian sepeda motor atau Curanmor, Kamis (16/3).
Pelaku AS (30) diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan dibantu oleh Team Buser Polres Kotawaringin Timur (Kotim) di pinggir jalan lintas Sampit – Palangka Raya (KM65) Desa Bukit Raya Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotim.
“Pada saat itu pelaku ingin mencoba melarikan diri menuju Palangka Raya, namun setelah kita melakukan pengejaran dibantu Team Buser Kotim, akhirnya pelaku berhasil kita amankan di pinggir jalan lintas Sampit – Palangka Raya itu,” kata Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto, melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan IPTU I Wayan Wiratmaja Swetha, Jumat (17/3).
Diungkapnya, untuk saat ini pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolres Seruyan guna dilakukan introgasi dan penyidikan lebih lanjut. “Setelah dilakukan penangkapan itu pelaku beserta barang bukti yaitu satu unit sepeda motor itu langsung kita bawa ke Polres Seruyan untuk dilakukan interogasi dan pelaku mengakui bahwa memang ia telah melakukan aksi Curanmor,” tuturnya.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku tutur Wayan, yakni pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. (red)