BERITASERUYAN.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan menggelar rapat paripurna ke 2 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 dengan agenda pengesahan beberapa buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Seruyan.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo dan dihadiri 18 anggota DPRD Seruyan. Turut hadir juga pada kesempatan itu Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Djainu’ddin Noor, Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Seruyan.
Dalam rapat paripurna kali ini, penyampaian laporan pembahasan beberapa buah Raperda disampaikan oleh anggota DPRD Seruyan Argiansyah. Dalam laporan yang disampaikannya tersebut, ada lima buah Raperda yang disetujui dan dilakukan pengesahan, sementara 1 buah Raperda ditunda untuk pengesahannya.
“Adapun beberapa buah raperda yang di sahkan di paripurna kali ini antara lain, raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, raperda penyelenggaraan cadangan pangan Kabupaten Seruyan, raperda penyelenggaraan ibadah haji, raperda tentang perusahaan umum daerah air minum tirta kabupaten seruyan dan raperda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap natkotika dan prekursor narkotika,” ungkap Argiansyah.
Sementara itu dilain kesempatan Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo menyampaikan, satu buah Raperda yang ditunda pengesahannya tersebut yaitu Raperda tentang penanggulangan bencana daerah.
Dijelaskannya, alasan pihaknya menunda pengesahan satu buah Raperda itu dikarenakan dari instansi terkait selaku yang mengusulkan Raperda tersebut tidak hadir pada agenda paripurna tentang pengesahan beberapa buah Raperda tersebut. Sehingga pihaknya sepakat untuk menunda pengesahannya sampai waktu yang disepakati nanti.
“Dari intansi yang bersangkutan sebetulnya sudah kami beritahukan melalui surat resmi tentang agenda pengesahan Raperda itu hari ini, namun mereka tidak ada yang hadir dan dari kami juga tidak mengetahui apa alasan mereka, maka dari itu kami bersepakat untuk menunda pengesahannya, ini juga sebagai bentuk untuk menghargai kawan-kawan DPRD yang telah bekerja keras siang malam membahas Raperda tersebut sebelumnya,” jelasnya.
Kendati demikian menurut Politikus PDI Perjuangan itu, hal tersebut bukan suatu masalah besar, karena untuk pengesahannya masih bisa untuk diagendakan dilain waktu dengan menggelar sidang paripurna kembali sesuai dengan kesepakatan bersama antara DPRD dan instansi yang bersangkutan. (a’)