BERITASERUYAN.COM- Seorang Bocah sebut saja Kumbang (14) yang ada di wilayah Kabupaten Seruyan saat ini terpaksa diamankan oleh pihak kepolisian Polres Seruyan. Pasalnya ulah bocah yang seharusnya masih anak-anak itu melakukan perbuatan tidak senonoh dengan melecehkan seorang anak perempuan sebut saja Bunga yang masih berusia 9 (sembilan) tahun. Minggu (5/2)
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan IPTU I Wayan Wiratmaja Swetha mengatakan, pihaknya menerima laporan pelecehan tersebut pada 5 Februari 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, dimana pada saat itu korban yang masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD) melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya, mendengar hal itu orang tua korban mendatangi pelaku yang sedang berjualan es kelapa di depan rumahnya dengan niat menanyakan hal yang dilontarkan putrinya.
Dimana pada saat itu, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melecehkan korban sehingga membuat alat kelamin berdarah.” Dia mengaku memasukan jari ke alat kelamin korban dan korban mengadu kepada orang tuanya,” ujarnya.
Setelah mendengar kebenaran kejadian itu, orang tua korban melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian dan saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Seruyan.” Saat ini masih dalam pemeriksaan khusus karena pelaku juga masih dibawah umur sehingga ada hal khusus yang mengatur pemeriksaan dan penanganan kasus tersebut,” ujarnya.
Lebih jauh diungkapkannya, saat ini pelaku dikenakan pasal Tindak Pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah dirubah pertama Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dirubah terakhir dengan Undang–Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. (hen)