BERITASERUYAN.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan menolak menandatangani berita acara tata batas persetujuan prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) untuk perkebunan kelapa sawit PT Binasawit Abadipratama di Kecamatan Danau Sembuluh dan Kecamatan Seruyan Raya.
“Alasan penolakan adalah bahwa dalam peta hasil penataan batas areal persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit PT Binasawit Abadipratama tidak di plotting atau dicadangkan areal untuk kebun masyarakat seluas ± 3.485 ha (20%) dari kawasan HPT dan kawasan HP yang akan dilepaskan menjadi APL,” kata Bupati Seruyan melalui Kepala Bappedalitbang Kabupaten Seruyan Budi Purwanto,” Sabtu (4/1).
Menurut Budi Purwanto selaku anggota panitia tata batas Kabupaten Seruyan itu, hal tersebut juga sejalan dengan persetujuan prinsip Kepala BKPM RI Menteri LHK Nomor S.22/1/KLHK/2021 tanggal 15 Maret 2021, dan ketentuan dalam peraturan Menteri LHK Nomor 7 tahun 2021 pasal 276 ayat (1) yang menegaskan bahwa kawasan hutan yang akan dilepaskan untuk kepentingan pembangunan perkebunan diatur pelepasannya dengan komposisi paling banyak 80% untuk perusahaan perkebunan, dan paling sedikit 20% untuk fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dari total luas persetujuan pelepasan kawasan hutan.
Ketentuan ini berlaku untuk semua perusahaan perkebunan kelapa sawit yang melakukan permohonan diatas. Hal ini bertujuan untuk melaksanakan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah, serta untuk mensejahterakan masyarakat sekitar kebun dalam rangka meningkatkan perekonomian. “Dan untuk diketahui, bahwa saat ini sudah ada perusahaan yang melaksanakan regulasi tersebut yaitu Wilmar Group, Musirawas Group, Goodhope Group, PT Sawitmas Nugraha Perdana dan PT Menthobi Sawit Jaya,” lanjut Budi.
Dia menambahkan, PT Binasawit Abadipratama, menyampaikan permohonan tukar menukar kawasan hutan kepada menteri lhk, terakhir dengan surat Nomor : BAB2/DL6/X/2019 tanggal 30 OKTOBER 2019 hal permohonan penyelesaian pelepasan kawasan hutan atau tukar menukar kawasan hutan sesuai dengan PP 60 tahun 2012.
Atas permohonan tersebut diatas, Menteri lingkungan hidup dan kehutanan, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia menerbitkan surat persetujuan prinsip Nomor s.22/1/klhk/2021 tanggal 15 maret 2021 hal persetujuan prinsip TMKH untuk perkebunan kelapa sawit atas nama PT Binasawit Abadipratama seluas 17.423 ha di kabupaten seruyan. (a’)