BERITASERUYAN.COM- Unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan Polda Kalteng berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian yang akhir-akhir ini meresahkan warga kota kuala pembuang. Senin (16/01/2023)
Pelaku berinisial (AR) merupakan seorang residivis yang mana beberapa waktu yang lalu baru keluar dari jeruji besi.
Penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan dari warga Desa Pematang Kambat Kab. Seruyan bahwa telah kehilangan sejumlah uang yang mana kerugian ditafsir berjumlah +- 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah).
Setelah mendengar laporan tersebut Unit Buser yang dibantu oleh personel Polsek Seruyan Hilir langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, pelaku ditangkap dikediamannya di Desa Sungai Mitak Kab. Seruyan dan langsung dibawa ke Mapolres Seruyan untuk dilakukan interogasi secara mendalam.
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan IPTU I Wayan Wiratmaja Swetha, S.T.K., S.I.K., M.H. mengatakan bahwa Satreskrim Polres Seruyan akan memberantas semua tindak kejahatan yang meresahkan warga Kabupaten Seruyan.
“Kami dari Satreskrim Polres Seruyan akan semaksimal mungkin melakukan upaya agar kamtibmas di wilayah hukum polres seruyan tetap aman dan tentram, tidak akan ada kejahatan yang bisa disembunyikan karena dimanapun bangkai disimpan pasti akan tercium juga aromanya” ungkapnya. (hen)