Bupati Seruyan Yulhaidir (tengah) saat memimpin rapat kesepakatan penggunaan sejumlah ruas jalan bersama sejumlah pihak perusahaan yang ada di wilayah setempat.

BERITASERUYAN.COM- Sejak 1 Januari 2023 nanti, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melarang angkutan crude palm oil (CPO) dan tandan buah segar (TBS) untuk melintasi sejumlah ruas jalan yang ada di wilayah setempat.

Aturan larangan tersebut diberlakukan pada sejumlah ruas jalan antaranya, Jalan Simpang Bangkal ke Desa Bangkal, Jalan Simpang Bangkal ke Desa Telaga Pulang, Jalan Simpang Telaga Pulang ke Kuala Pembuang serta Ruas Jalan Km 69 ke Desa Terawan.

“Larangan Ini merupakan hasil kesepakatan kita pada rapat tentang penggunaan ruas jalan yang kita laksanakan bersama sejumlah pihak perusahaan yaitu PT Hamparan Massawit Bangun Persada, Manajemen PT Salonok Ladang Mas, Manajemen PT Gawi Bahandep Sawit Mekar dan PT Mega Ika Khansa,” kata Bupati Seruyan Yulhaidir, di Pembuang Hulu, Senin (21/11).

larangan ini diberlakukan untuk mengurangi kerusakan sejumlah ruas ruas jalan tersebut.

Sementara itu tegas Yulhaidir, untuk angkutan umum lainnya seperti angkutan sembako dan angkutan barang masyarakat sekitar tetap diperbolehkan untuk melintasi jalur tersebut meski muatannya melebihi 8 ton. “Namun dalam catatan sepanjang tidak dilakukan setiap hari,” tegasnya.

Orang nomor satu di Bumi Gawi Hatantiring itu menambahkan, apabila terjadi kerusakan pada ruas jalan dimaksud, maka para pihak yang menyepakati akan bersama-sama melakukan perbaikan pada ruas jalan yang mengalami kerusakan.

“Ini sudah menjadi kesepakatan kita, dan sebagai tindak lanjut pihak manajemen perusahaan yang hadir akan menyampaikan kesepakatan ini kepada Top Manajemen yang dapat mengambil keputusan,” pungkas Yulhaidir. (Jib)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments