BERITASERUYAN.COM- Aksi keji dilakukan oleh seorang ayah di Kabupaten Seruyan OM (40), dimana dia tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur.
Pelaku tega menyetubuhi anak kandungnya selama berkali-kali. Bukan hanya itu, ironisnya pelaku juga sering memarahi hingga memukul korban jika tidak menuruti hasrat birahinya tersebut.
Namun perbuatan tidak senonohnya itu berhasil terbongkar, dan saat ini pelaku sudah dibekuk Polisi dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Seruyan.
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Kapolsek Danau Sembuluh Ipda Dwi Tri Yanto membenarkan hal tersebut, pelaku saat ini sudah diamankan di Rutan Polres Seruyan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Diungkapnya, aksi keji yang dilakukan oleh OM berhasil terbongkar setelah ibu korban mengetahui hal tersebut dari pengakuan korban. “Dan karena merasa keberatan terhadap perbuatan suaminya kepada anaknya, dia melaporkan ke Polsek Danau Sembuluh,” terangnya.
“Setelah menerima aduan tersebut, petugas kami dari Polsek Danau Sembuluh langsung bergegas dan berhasil mengamankan pelaku yang saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Seruyan,” sambungnya.
Lebih jauh Ipda Dwi mengatakan, dari informasi yang berhasil dikembangkan, pelaku tega menyetubuhi anak kandungnya berulang-kali sejak tahun 2021 hingga akhir bulan Oktober 2022. “Dimana pada awal kejadian itu, korban masih duduk di bangku kelas 1 SMP,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, OM kini dikenakan sanksi Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana di maksud dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah pertama UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan dirubah terakhir dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU N0. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. (Jib)