BERITASERUYAN.COM, KUALA KAPUAS- Wakil Bupati Kapuas Drs. H. M. Nafiah Ibnor, MM sampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Hukum Adat kepada DPRD Kabupaten Kapuas dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas.
Hadir dalam rapat tersebut Asisten I Setda Kabupaten Kapuas Ilham Anwar, Ketua DPRD Kapuas Ardiansah, Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes, unsur Forkopimda Kabupaten Kapuas, sejumlah Kepala SOPD di Lingkup Pemkab Kapuas dan undangan yang hadir.
Wakil Bupati Kapuas Nafiah Ibnor dalam sambutannya menyampaikan bahwa yang menjadi dasar pertimbangan penyusunan Raperda tentang pengakuan dan perlindungan hukum adat ini adalah masyarakat hukum adat mempunyai hak-hak kolektif yang sangat diperlukan untuk pengembangan kehidupan dan keberadaan mereka secara utuh sebagai satu kelompok masyarakat sebagai bagian dari Negara kesatuan Republik Indonesia.
“Tujuan penyusunan Raperda ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan masyarakat hukum adat, sehingga dapat tumbuh dan berkembang sesuai harkat dan martabat manusia serta terlindungi dari tindak diskriminasi,” ucap Nafiah
Kemudian ia juga mengatakan Raperda ini dirancang untuk memberikan jaminan kepada masyarakat hukum adat dalam melaksanakan haknya sesuai dengan tradisi dan adat istiadat, melestarikan tradisi adat dan istiadatnya sebagai kearifan lokal dan bagian dari keanekaragaman kebudayaan nasional khususnya di Kabupaten Kapuas.
“Dengan adanya rancangan raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat ini saya berharap pada saat pembahasannya nanti dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya dan dapat memberikan manfaat bagi kita semua,” pungkasnya.