BERITASERUYAN.COM- Entah setan apa yang merasuki seorang ayah kandung ini yakni OM (40) di Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan ini yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri sebut saja bunga (16) yang masih duduk dibangku kelas III Sekolah Menengah Pertama (SMP). Bahkan aksi bejat pria yang tinggal di perkebunan kelapa sawit diwilayah setempat sering terjadi dan berlangsung hingga beberapa tahun.
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Kapolsek Danau Sembuluh IPDA Dwi Triyanto mengatakan, aksi bejat seorang ayah kandung tersebut terbongkar saat bunga kembali kerumah ibunya yang sudah pisah dengan pelaku. Dimana pada tanggal 28 Oktober 2022 lalu, ibu korban melihat anaknya kembali dan menanyai korban terkait kepulangannya kerumah dirinya.
Menurut Kapolsek, saat ditanya korban hanya menjawab ayahnya marah dan memukul dirinya karena dirinya tidak memasak nasi, disaat kesempatan itu korban juga menceritakan kepada ibunya aksi bejat ayah kandungnya tersebut, dimana berdasarkan pengakuan korban bahwasannya aksi tidak terpuji tersebut berlangsung sejak dirinya duduk di bangku kelas I SMP, dimana saat ini korban yang sudah duduk di kelas III SMP tersebut tidak sanggup lagi menerima ancaman dan perlakuan ayah kandungnya itu.
Mendengar keterangan anaknya, ibu korban langsung merasa tidak terima dan melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian, dan pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya diwilayah perkebunan kelapa sawit setempat.” Kita sudah amankan dan saat ini masih dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana di maksud dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah pertama UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan dirubah terakhir dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU N0. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. (Yg)