BERITASERUYAN.COM- Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Djainu’ddin Noor meminta kepada pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Seruyan periode 2021-2025 agar menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan regulasi yang berlaku guna menjalankan fungsi organisasi.
Hal itu diutarakan Sekda Seruyan saat mengukuhkan sebanyak 17 pengurus FKUB periode 2021-2025, bertempat di Aula Kesbang, Selasa (25/22).
“Saya ucapkan selamat kepada pengurus FKUB yang baru dilantik, saya harap pasca dilantik pengurus FKUB ini dapat menjalankan tugas dan fungsinya demi keberlangsungan organisasi dalam menjaga kerukunan, keamanan, kedamaian masyarakat di Seruyan,” katanya.
Djainu’ddin Noor mengatakan, bahwa ada beberapa tugas dan kewajiban pengurus FKUB Pasca dilantik, diantaranya melakukan dialog dengan pemuka dan tokoh masyarakat, menampung aspirasi organisasi masyarakat keagamaan, menyalurkan aspirasi Organisasi Masyarakat (Ormas) keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan kepala daerah.
Selain itu, tugas FKUB melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat, melakukan verifikasi persyaratan yang diajukan oleh panitia pembangunan rumah ibadah serta memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadah sebagai bahan kepala daerah untuk memberikan izin atas pendirian rumah ibadah tersebut.
“Jalankan tugas dan kewajiban tersebut demi kepentingan masyarakat banyak dan mewujudkan kabupaten yang berjuluk Bumi Gawi Hatantiring ini menjadi kabupaten yang masyarakatnya, rukun, aman dan damai,” tegasnya. (Jib)