BERITASERUYAN.COM- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan dan Tim Legislasi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Seruyan mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), bertempat di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Seruyan, Senin (24/10).
Pembahasan Raperda tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Bapemperda Argiansyah, turut dihadiri Anggota Bapemperda, Tenaga Ahli Pakar DPRD. Sementara dari Tim Legislasi Rancangan Produk Hukum Pemerintah Daerah dihadiri oleh Asisten III Setda Sugian Noor didampingi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) beserta jajarannya.
Wakil Ketua Bapemperda Argiansyah mengatakan, tujuan dari pembahasan ini yaitu untuk bersama-sama mengoreksi, memberikan masukan dan persetujuan tentang pasal-pasal yang terdapat dalam Raperda tersebut. “Sehingga nanti harapannya dapat menjadi sebuah rancangan produk hukum daerah dan bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
Menurutnya, rancangan peraturan daerah mengenai pencegahan dan pemberantasan narkotika dan prekursor narkotika ini memang sangat diperlukan sebagai landasan pemerintah daerah serta aparat hukum dalam memberantas narkoba khususnya di kabupaten yang berjuluk Bumi Gawi Hatantiring ini. (Jib)