BERITASERUYAN.COM- Seorang pria paruh baya S (50) warga Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan dibekuk jajaran Polres Seruyan lantaran diduga mencabuli anak berusia dibawah umur.
Terduga pelaku tersebut dibekuk Tim Macan Kumbang Satreskrim Polres Seruyan, Polda Kalteng, Selasa (11/10) pukul 19.30 WIB.
Adapun korban pencabulan sebut saja Bunga (nama samaran) seorang pelajar Sekolah Dasar yang masih dibawah umur, warga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto S.I.K, melalui Kasatreskrim Polres Seruyan Iptu I Wayan Wiratmaya Swetha, S.T.K., S.I.K. mengatakan, terduga pelaku ditangkap atas laporan dari ayah korban.
”Terduga pelaku ini ditangkap di rumahnya setelah dilaporkan orang tua korban,” ungkap Kasat, Rabu (12/10).
Dijelaskannya, kejadian ini terungkap berawal dari pelaku mengirimkan pesan suara melalui WhatsApp kepada ayah korban yang berisikan ingin menikahi korban dan mengakui bahwa telah menyetubuhinya.
Kemudian, ayah korban menanyakan ke korban terkait pesan suara yang dikirimkan dan korban mengakui telah disetubuhi oleh pelaku kurang lebih dua bulan sejak akhir Juli sampai dengan awal September 2022 hampir tiap hari.
Setelah mengetahui hal tersebut, ayah korban belum berani untuk melaporkanya dikarenakan merasa diancam oleh pelaku.
Setelah koordinasi dengan keluarga, ayah korban akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Seruyan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kejadian tersebut bermula, saat korban dititipkan orang tuanya di rumah pelaku karena ayah korban bekerja di perusahaan sawit.
Pelaku yang masih ada hubungan keluarga dengan ayah korban, melancarkan aksinya, saat istri dan anaknya tidak ada di rumah.
”Saat ini terduga pelaku sudah kami amankan di Polres Seruyan. Akibat perbuatanya Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah dirubah pertama Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dirubah terakhir dengan Undang–Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana,” tutup Kasat. (Jib)