BERITASERUYAN.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait persoalan ganti rugi atau kompensasi lahan masyarakat di Desa Pematang Panjang, Kecamatan Seruyan Hilir Timur yang terkena pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) oleh PLN.
RDP yang digelar kali ini merupakan RDP yang ketiga kalinya, dilaksanakan di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Seruyan, Selasa (11/10). Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo selaku pimpinan rapat mengatakan, RDP ini dilaksanakan dengan tujuan untuk meminta keterangan dari tim penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) terkait proses penilaian tanah, bangunan dan tanaman tumbuh milik warga yang berada di bawah bentang atau jalur SUTT.
“Sebagaimana kesepakatan kita bersama pada RDP kedua yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, karena RDP kedua itu tim KJPP tidak hadir, maka dari itu, hari ini kita agendakan lagi RDP yang ketiga dengan meminta agar tim penilai KJPP hadir dan memberikan keterangan sejelas-jelasnya terkait proses penilaian di lapangan” ungkapnya.
Menurut Politikus PDI Perjuangan itu, tim KJPP memiliki peran yang penting dalam persoalan ini, karena mereka yang melakukan pendataan terhadap tanah, bangunan dan tanaman tumbuh serta menentukan besaran kompensasi yang harus diberikan kepada masyarakat.
Pantauan wartawan beritaseruyan.com, pada RDP tersebut hadir tim KJPP dan memaparkan satu-persatu terkait proses penilaian hingga besaran kompensasi terhadap tanaman tumbuh dan sebagainya. Selain itu hadir juga perwakilan masyarakat pemilik lahan, anggota DPRD, perwakilan Kejaksaan Negeri Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng), pihak PLN dan beberapa pihak terkait lainnya. (Jib)