Diduga Curi Kotak Amal, Seorang Pemuda di Kuala Pembuang Diringkus Polisi

0
384
Terduga Pelaku KS (18) Saat Diamankan di Polres Seruyan Guna Pemeriksaan dan Proses Sidik Lebih Lanjut

BERITASERUYAN.COM- Seorang pemuda di Kuala Pembuang KS (18) diringkus oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Seruyan atas dugaan pencurian kotak amal di Warung Mantan Juragan, Jalan A Yani RT 19 RW 02, Kelurahan Kuala Pembuang Dua, Kecamatan Seruyan Hilir.

Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Kabag Humas Polres Seruyan IPDA Yudi membenarkan peristiwa tersebut. Diungkapnya, penangkapan diduga pelaku bermula dari adanya laporan melalui Sat Reskrim Polres Seruyan oleh pelapor atau korban bersama 1 orang lainnya tentang pengaduan dugaan tindak pidana pencurian kotak amal pada 3 Oktober 2022.

“Terkait kronologisnya, berawal pada Minggu 2 Oktober 2022 sekitar jam 01.17 WIB, dimana korban pada saat hendak tidur menyimpan handphone miliknya di atas meja yang berdekatan dengan kotak amal yang berada di dalam warung yang sekaligus tempat tinggal korban,” kata Yudi, kepada sejumlah wartawan di Kuala Pembuang, Selasa (4/10).

“Kemudian, sekitar pukul 04.30 WIB setelah shalat subuh korban melihat kotak amal yang berisi uang dalam keadaan sedikit dan korban melihat penyangga pintu terlepas yang ditemukan dilantai serta korban melihat kembali handphone miliknya yang disimpan dekat kotak amal sudah tidak ada,” sambungnya.

Lebih lanjut dikatakannya, melihat kejanggalan tersebut korban mencoba untuk menanyakan kepada istrinya tentang handphone miliknya tersebut, namun istrinya juga tidak mengetahui dan kemudian korban merasa ditempatnya telah mengalami kejadian pencurian dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Seruyan untuk ditindak lanjuti.

Sehingga dari laporan tersebut, pihaknya dari kepolisian langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan KS serta barang bukti dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan proses sidik lebih lanjut di Polres Seruyan. Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 3 KUHPidana dan ke- 5 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Atas peristiwa pencurian itu, diketahui korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 3.000.000. (Jib)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments