BERITASERUYAN.COM- Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan dibuat kecewa oleh pihak PLN yang tidak bisa menghadirkan tim penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) pada rapat dengar pendapat (RDP) terkait penyelesaian permasalahan ganti rugi tanah, bangunan dan tanaman masyarakat Desa Pematang Panjang, Kecamatan Seruyan Hilir Timur akibat pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT).
Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo mengatakan, tidak hadirnya tim penilai tersebut tentu sangat mengecewakan pihaknya di lembaga DPRD Seruyan, terlebih masyarakat pemilik tanah yang ingin mengetahui secara pasti mengenai proses awal pendataan lahan dan besaran nominal sesungguhnya atau kompensasi atas ganti rugi tanah, bangunan dan tanaman yang terkena dampak dari proyek SUTT.
“Padahal sebelumnya, pada RDP pertama kita sudah sama-sama sepakat agar pihak PLN menghadirkan tim penilai yang punya wewenang untuk menentukan kompensasi, karena mereka yang mendata, dan kami juga sudah bersurat ke KJPP untuk meminta mereka hadir pada RDP kali ini, namun mereka tidak bisa hadir dengan beberapa dalih, tentu ini membuat kami kecewa” kata Zuli Eko Prasetyo, saat memimpin RDP ke dua, bertempat di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Seruyan, Senin (3/10).
Lanjut ungkapnya, terkait ketidakhadiran tim penilai, KJPP telah bersurat kepada DPRD Seruyan tertanggal 30 September 2022 dengan perihal konfirmasi undangan. Dalam surat itu, pada poin pertama alasan KJPP tidak bisa hadir dikarenakan, bahwa sesuai dengan kode etik penilai Indonesia, status penilai dalam melakukan penilaian adalah independen, bebas dari benturan kepentingan, objektif, tidak dapat dipengaruhi pihak lain dan bebas dari tekanan pihak manapun, termasuk tekanan berupa pengaruh yang tidak semestinya.
“Menanggapi poin pertama ini, tentu kami sebagai lembaga terhormat tidak terima dan kami merasa dituding sebagai pihak yang mengintervensi, padahal maksud kami mengundang KJPP pada RDP ini untuk duduk bersama bermusyawarah untuk mengetahui dari awal proses proyek SUTT ini, dan kami hadir sebagai penengah,” ucapnya.
Oleh karena itu, menanggapi persoalan diatas pihak DPRD tetap bersikeras mengawal permasalahan tersebut hingga tuntas. Sebagai tindak lanjut DPRD akan mengagendakan kembali untuk RDP ke tiga dan meminta tim penilai KJPP hadir untuk memberikan keterangan dan bermusyawarah kepada warga.
Selain itu, sebagai tindaklanjut dari lembaga DPRD jika tim penilai KJPP tetap tidak bisa hadir pada RDP selanjutnya, maka DPRD akan membentuk tim Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan investigasi ke lapangan dan memberikan rekomendasi. (Jib)