BERITASERUYAN.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menyarankan agar proses pendataan oleh Tim Penilai PLN terhadap ganti rugi lahan akibat pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di Desa Pematang Panjang dan Desa Sungai Bakau harus bersifat transparansi.
Anggota DPRD Seruyan, Bejo Riyanto menjelaskan, maksudnya secara transparansi dalam hal ini yaitu, pihak penilaian PLN dalam proses pendataan mulai dari verifikasi dan singkronisasi di lapangan dapat melibatkan pihak-pihak terkait seperti Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa. Selain itu hasilnya harus disampaikan secara realita yang sebenarnya kepada warga khususnya pemilik lahan.
“Tim penilaian PLN ini kan memiliki peranan penting, karena dari hasil pendataan mereka maka akan diketahui berapa nominal ganti rugi PLN kepada warga pemilik lahan, oleh karena itu kami minta agar proses pendataannya secara transparansi,” kata Bejo, Senin (26/9).
Lanjut Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyampaikan, kenapa persoalan ganti rugi lahan ini terlalu berliku-liku, salah satunya karena warga sebagai pemilik lahan di desa tersebut selama ini tidak mendapatkan rincian atau nominal besaran harga ganti rugi lahan secara pasti. Bahkan yang lebih parahnya, sejumlah warga menuding pihak PLN tidak benar-benar melakukan pendataan kelapangan.
“Oleh karena itu, sebagai jalan tengahnya, Tim Pendataan PLN kami minta untuk melakukan pendataan kembali dengan melibatkan pihak terkait dan sebagai catatan harus secara transparansi,” pungkasnya. (Jib)